Keuntungan Investasi Reksa Dana

Berinvestasi di Reksa Dana tentunya memberikan keuntungan sendiri bagi Anda. Beberapa keuntungan Reksa Dana adalah:

1. Dikelola oleh Ahlinya
Reksa Dana dikelola oleh manajer investasi yang telah berpengalaman di dunia pasar modal. Manajer investasi memiliki kemampuan untuk memaksimalkan hasil investasi Anda melalui analisis yang mendalam atas keadaan ekonomi dan pasar, pemilihan strategi investasi, dan pemilihan aset yang sesuai.

2. Sarana Investasi yang Praktis dan Fleksibel
Dengan berinvestasi di Reksa Dana, Anda cukup menyetorkan dana dan biarkanlah manajer investasi yang menyusun investasi Anda. Anda cukup memonitor hasil investasi Anda melalui NAB/unit yang diterbitkan setiap hari. Selain itu, dengan keragaman produk reksa dana yang ada, Anda dapat memiliih produk yang sesuai dengan keinginan Anda. Anda dapat pula mengganti produk yang lebih sesuai dengan pilihan Anda.

3. Investasi yang Terjangkau
Dengan Reksa Dana, siapa saja dimungkinkan untuk dapat berinvestasi. Cukup dengan dana awal Rp. 1.000.000 Anda sudah dapat merasakan investasi di pasar modal. Bahkan, dengan program Investasi Masa Depanku dari DIM, Anda dapat berinvestasi mulai dari Rp. 200.000 setiap bulannya.
4. Risiko yang Lebih Minimal
Dengan besarnya dana yang ada di Reksa Dana, maka akses untuk melakukan diversifikasi investasi semakin besar. Dengan melakukan diversifikasi investasi, maka risiko yang dihadapi akan semakin kecil.


5. Terjaganya Likuiditas Anda
Anda dapat mencairkan kembali investasi Anda setiap hari bursa, yaitu hari kerja yang telah ditetapkan sesuai kalender Bursa Efek Indonesia. Kemudahan ini memberikan Anda keleluasaan untuk mengatur investasi Anda sesuai dengan kebutuhan keuangan Anda.

6. Transparansi dalam Berinvestasi
Seluruh informasi Reksa Dana selalu transparan. Anda dapat mengetahui Reksa Dana Anda diinvestasikan aset-aset apa saja. Selain itu, manajer investasi wajib memberitahukan kepada Anda risiko-risiko yang dihadapi serta biaya-biaya yang dikenakan pada Anda.
Sementara itu, tentunya di dalam hidup ini selalu sda risiko yang harus Anda hadapi. Begitu pula dalam berinvestasi di reksa dana.

Risiko-risiko yang ada dalam berinvestasi di Reksa Dana adalah:

1. Risiko Berkurangnya Jumlah Unit Penyertaan Anda
Risiko ini merupakan risiko utama dalam berinvestasi di Reksa Dana. Berkurangnya jumlah Unit Penyertaan Anda pada sebuah Reksa Dana terjadi karena adanya fluktuasi dari harga aset-aset pada reksa dana tersebut. 

Untuk efek saham, fluktuasi harga terjadi sesuai dengan mekanisme pasar yang terjadi di bursa efeknya.
Untuk efek utang, harganya cenderung naik pada saat tingkat bunga turun, dan sebaliknya, harganya akan cenderung turun pada saat tingkat bunga naik.

Untuk instrumen pasar uang, fluktuasinya mengikuti tingkat suku bunga yang ada.
Selain itu, kondisi ekonomi dan politik juga dapat menyebabkan terjadinya fluktuasi harga. Semua kebijakan politik dan hukum yang berkaitan dengan usaha dapat mempengaruhi harga suatu saham. Contohnya, kenaikan pajak kendaraan yang tinggi akan mengakibatkan turunnya penjualan mobil sehingga keuntungan perusahaan turun. Hal ini akan mengakibatkan harga saham perusahaan mobil itu mengalami penurunan. 

2. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko yang timbul pada efek utang dan instrumen pasar uang karena penerbit utang-utang tersebut tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar utangnya, atau yang disebut dengan wanprestasi. Hal ini tentunya akan mempengaruhi aset reksa dana sehingga hasil investasi Anda akan berkurang.

3. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana manajer investasi tidak dapat dengan segera melunasi transaksi penjualan kembali unit penyertaan reksa dana Anda. Untuk mengurangi risiko itu, BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) telah mengatur bahwa manajer investasi harus melunasi seluruh transaksi penjualan kembali paling lambat 7 hari bursa dari transaksi Anda. Oleh karena itu, ingatlah selalu untuk menghitung mundur waktu proses pencairan Anda agar uang Anda dapat cair tepat pada waktunya.
Akan tetapi, dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian di luar kekuasaan manajer Investasi, baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya, proses transaksi penjualan kembali dapat dihentikan untuk sementara.
Berkomentar dengan
atau
silahkan tentukan pilihan sobat!

0 komentar:

Post a Comment