Cara Sukses Investasi di Bursa Efek

   Apabila kita ambil contoh,‭ ‬Bursa Efek ibaratnya seperti PD Pasar Jaya yaitu selaku pengelola pasar dimana kios-kiosnya disewakan kepada pedagang.‭ ‬Pedagang disini adalah broker atau perusahaan efek.‭ ‬Sementara pembelinya disebut investor atau pemodal.

   Jadi pembeli tidak berhubungan dengan PD Pasar Jaya,‭ ‬melainkan berhubungan langsung dengan pedagang.‭ ‬Yang behubungan langsung dengan PD Pasar Jaya adalah para pedagang yang menempati kios tersebut.

   Pada dasarnya,‭ ‬jika Anda ingin bertransaksi / berbisnis saham baik melakukan pembelian maupun penjualan saham,‭ ‬maka Anda harus berhubungan dengan perusahaan sekuritas
atau biasa disebut broker atau perusahaan pialang yang menjadi anggota bursa.‭

   Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang biasa disebut pialang.‭ ‬Pialang saham tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas dasar order atau amanat yang Anda berikan baik untuk jual maupun untuk beli.‭ ‬Pialang tersebut dapat juga memberikan anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan dengan rencana investasi Anda.‭ ‬Atas jasanya itu maka Anda wajib membayar biaya komisi kepada pialang.

Minimal Dana Untuk Berinvestasi
    Pada dasarnya tidak ada batasan dana dan jumlahnya untuk jual beli saham.‭ ‬Dalam perdagangan saham,‭ ‬jumlah yang diperjualbelikan adalah dalam satuan perdagangan yang disebut lot.
Di Bursa Efek Indonesia satu lot berarti‭ ‬500‭ ‬saham,‭ ‬itulah batas minimal pembelian saham.‭ ‬Lalu dana yang dibutuhkan untuk bisnis saham menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa.‭ ‬Misalnya harga saham PT.‭ ‬ABC‭ ‬Rp.‭ ‬1.000,‭ ‬maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi‭ (‬500‭ ‬dikali Rp.‭ ‬1.000‭) ‬sejumlah Rp.‭ ‬500.000.‭ ‬Sebagai ilustrasi lain,‭ ‬Jika saham XYZ harga per sahamnya Rp.‭ ‬2.500‭ ‬maka dan minimal untuk membeli saham tersebut berarti‭ (‬500‭ ‬dikali Rp.‭ ‬2.500‭) ‬sebesar Rp.‭ ‬1.250.000.

Cara Menjadi Nasabah Perusahaan Efek‭ (‬Pembukaan Rekening Nasabah‭)
    Sebelum Anda melakukan jual beli saham,‭ ‬seperti layaknya membuka rekening di bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening disatu atau beberapa Perusahaan Efek.‭ ‬Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas Anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek seperti Nama,‭ ‬Alamat,‭ ‬Nomor Rekening Bank dan data-data lainnya.‭ ‬Bersamaan dengan pembukaan rekening ini,‭ ‬Anda menandatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Biaya jual beli saham
    Komponen dari biaya pembelian saham adalah sebagai berikut‭ ‬:
Nilai pembelian saham‭ ‬+‭ ‬komisi pialang‭ saham ‬+‭ ‬PPN‭ ‬10%‭
Komponen dari biaya penjualan saham adalah sebagai berikut‭ ‬:
Nilai penjualan saham‭ ‬+‭ ‬komisi pialang‭ ‬+‭ ‬PPN‭ ‬10%‭ ‬+‭ ‬pajak penghasilan sebesar‭ ‬0,1%.

   Untuk pembelian dan penjualan saham,‭ ‬pemodal harus membayar biaya komisi kepada broker / pialang‭ ‬saham yang melaksanakan pesanan.‭ ‬Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang‭ ‬/‭ ‬broker dimana pemodal berbisnis saham atau melakukan jual-beli saham.‭ ‬Umumnya untuk transaksi beli pemodal dikenakan‭ ‬fee broker sebesar‭ ‬0,3%‭ ‬dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual dikenakan‭ ‬0,4%‭ (‬untuk transaksi jual pemodal masih dikenakan pajak penghasilan atas‭ ‬penjualan saham sebesar‭ ‬0,1%‭ ‬dari nilai transaksi‭)‬.

   Sebagai ilustrasi,‭ ‬misalnya seorang pemodal melakukan transaksi pembelian atas saham XYZ sebanyak‭ ‬5‭ (‬lima‭) ‬lot dimana harga saham ABC terjadi pada posisi Rp.‭ ‬3.000‭ ‬per saham.

Keterangan Perhitungan Nilai Uang‭ (‬Rp.‭)
Transaksi Beli 5‎ ‏x‭ ‬500‭ ‬saham x Rp.‭ ‬3,000, 7.500.000,-
Komisi untuk Broker
‎(‏0,3%‎ ‏dari nilai transaksi‭)
0,3%‎ ‏x Rp.‭ ‬7.500.000,- 22.500,-
PPN‭ ‬10%‭ ‬dari komisi 10%‎ ‏x Rp.‭ ‬22.500,- 2.250,-
Biaya Pembelian Saham
24.750,-
Total biaya yang dikeluarkan
7.524.750,-

   Sebagai ilustrasi lain,‭ ‬misalnya seorang pemodal melakukan transaksi penjualan atas saham ABC sebanyak‭ ‬5‭ (‬lima‭) ‬lot dimana harga saham ABC terjadi pada posisi Rp.‭ ‬3.000‭ ‬per saham.

Keterangan Perhitungan Nilai Uang‭ (‬Rp.‭)
Transaksi Beli 5‎ ‏x‭ ‬500‭ ‬saham x Rp.‭ ‬3,000, 7.500.000,-
Komisi untuk Broker
‎(‏0,3%‎ ‏dari nilai transaksi‭)
0,3%‎ ‏x Rp.‭ ‬7.500.000,- 22.500,-
PPN‭ ‬10%‭ ‬dari komisi 10%‎ ‏x Rp.‭ ‬22.500,- 2.250,-
PPh atas Transaksi Jual
‎(‏0,1%‎ ‏dari Nilai Transaksi‭)
0,1%‎ ‏x Rp.‭ ‬7.500.000,- 7,500,-
Biaya Pembelian Saham
32.250,-
Total biaya yang dikeluarkan
7.467.750,-

Proses Jual Beli Saham
Berikut cara berbisnis saham di Bursa Efek.

   Pada saat Anda melakukan pembelian saham dimana posisi Anda sebagai Investor Beli dan Anda harus menghubungi Pialang Anda‭ (‬misalnya kantor pialang‭ “‬A‭”) ‬yang kemudian akan meneruskan instruksi Anda tersebut kepada pialang saham lain‭ (‬misalnya kantor pialang‭ “‬B‭”)‬.

   Instruksi beli tersebut dimasukan‭ (‬entry‭) ‬ke sistem computer perdagangan otomatis langsung dari kantor pialang ke sistem JATS‭ (‬Jakarta Automated Trading Systems‭)‬.‭ ‬Sistem Komputer tersebut menggunakan sistem tawar menawar‭ ‬sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.

   Jika Anda ingin melakukan penjualan saham,‭ ‬maka posisi Anda adalah sebagai Investor Jual.‭ ‬Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu Anda harus menghubungi pialang saham Anda dan seterusnya.

Remote Trading
    Remote trading dapat diartikan sebagai sistem Perdagangan Jarak Jauh,‭ ‬dimana setiap order transaksi di kantor broker‭ (‬perusahaan Efek‭) ‬langsung di kirim ke sistem perdagangan Bursa Efek‭ (‬sistem JATS‭)‬,‭ ‬tanpa perlu memasukan order dari Lantai Bursa‭ (‬trading floor‭)

Manfaat Remote Trading Bagi Pemodal :
    Mengingat teknologi‭ ‬Remote Trading berkaitan erat dengan proses transaksi,‭ ‬maka tentu saja pemodal mendapat beberapa manfaat,‭ ‬antara lain‭ ‬:
  • Proses transaksi menjadi lebih cepat
  • Konfirmasi menjadi lebih cepat
  • Order investor di luar kota dapat lagsung dieksekusi ke sistem perdagangan bursa.‭ ‬Dengan demikian maka keterlibatan investor di luar kota besar diharapkan menjadi meningkat
Proses Penyelesaian Transaksi
    Bursa Efek adalah lembaga yang memfasilitasi kegiatan perdagangan,‭ ‬sedangkan penyelesaian transaksi‭ (‬settlement‭) ‬difasilitasi oleh‭ ‬2‭ ‬lembaga lain yaitu Lembaga Kliring dan Penjamin atau disingkat LKP dan Lembaga penyimpanan dan Penyelesaian atau disingkat LPP.
Sebagai gambaran,‭ ‬di BEI setiap hari terjadi puluhan bahkan ratusan ribu transaksi bisnis saham / jual beli saham yang mana selanjutnya dilakukan proses penyelesaian oleh LKP dan LPP.‭ ‬Penyelesaian transaksi saham‭ ‬membutuhkan waktu selama‭ ‬3‭ (‬tiga‭) ‬hari bursa.‭ ‬Istilah penyelesaian tersebut dikenal dengan singkatan T‭ ‬+‭ ‬3.‭ ‬Apa artinya‭ ? ‬T artinya transaksi dan ditambah‭ ‬3‭ ‬hari untuk penyelesaian.‭ ‬Dengan kata lain,‭ ‬seorang investor akan mendapatkan haknya pada hari keempat setelah transaksi terjadi.

Corporate Action
    Umumnya pembicaraan mengenai‭ ‬corporate action mengacu kepada aktivitas emiten seperti‭ ‬stock split,‭ ‬Saham Bonus,‭ ‬Right issue,‭ ‬dan pembagian deviden saham.

   Menurut peraturan perdagangan BEI,‭ ‬corporate action‭ ‬merupakan tindakan emiten yang memberikan hak kepada seluruh pemegang saham dari jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham,‭ ‬hak untuk memperoleh deviden tunai,‭ ‬saham deviden,‭ ‬saham bonus,‭ ‬Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,‭ ‬Waran atau hak-hak lainnya.

   Keputusan‭ ‬corporate action‭ ‬harus disetujui dalam suatu rapat umum baik RUPS‭ (‬Rapat Umum Pemegang Saham‭) ‬atau RUPSLB‭ (‬Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa‭)‬.‭ ‬Persetujuan pemegang saham adalah mutlak untuk berlakunya suatu‭ ‬corporate action‭ ‬sesuai dengan peraturan yan ada di pasar modal.

   Umumnya‭ corporate action ‬memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepentingan pemegang saham,‭ ‬karena‭ ‬corporate action‭ ‬yang dilakukan emiten akan berpengaruh terhadap jumlah saham yang beredar,‭ ‬komposisi kepemilikan saham,‭ ‬jumlah saham yang akan dipegang pemegang saham,‭ ‬serta pengaruhnya terhadap pergerakan saham.‭ ‬Dengan demikian maka pemegang saham harus mencermati dampak atau akibat‭ ‬corporate action ‬tersebut sehingga pemegang saham kan mendapatkan keuntungan dengan melakukan keputusan atau antisipasi yang tepat.

   Bagi pemegang saham,‭ ‬jika suatu saham telah masuk kedalam sistem‭ ‬scripless,‭ ‬maka secara otomatis‭ (‬tanpa perlu registrasi‭) ‬saham tersebut akan mendapatkan hak-hak atas‭ ‬corporate action.‭ ‬Terutama saham-saham baru,‭ ‬saat dicatatkan sudah sepenuhnya tanpa warkat‭ (‬scripless‭)‬.‭

Kapan Transaksi Jual Beli Saham di BEI Dilakukan

Transaksi jual beli / bisnis saham di Bursa dilakukan pada hari kerja yang di sebut Hari Bursa yaitu‭ ‬:
  • Sesi‭ ‬1‭ ‬:‭ ‬Senin‭ – ‬Kamis,‭ ‬jam‭ ‬09:30-12:00
    ‏Jumat,‭ ‬jam‭ ‬09:30-11:30
  • Sesi‭ ‬2‭ ‬:‭ ‬Senin‭ – ‬Kamis,‭ ‬jam‭ ‬13:30-16:00,
    ‏Jumat,‭ ‬jam‭ ‬14:00-16:00‭

Berkomentar dengan
atau
silahkan tentukan pilihan sobat!

0 komentar:

Post a Comment