Cara Melindungi Ide Bisnis Tanpa Hak Paten

Seorang pebisnis atau entrepreneur pasti khawatir bila suatu saat seseorang mencuri ide bisnisnya. Dan tentu saja kita tidak bisa mewujudkan ide bisnis itu bila kita tidak memberitahukannya pada oranga lain.

Kita bisa saja melindungi hak paten ide bisnis tersebut dengan mendaftarkan ide bisnis itu ke lembaga yang berwenang yaitu ditjen HAKI. Namun untuk melakukan itu kita harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Lalu bagaimana cara kita melindungi ide bisnis itu tanpa harus mengeluarkan banyak biaya?

1. Lakukan Riset Tentang Calon Mitra

Sebaiknya kita melakukan sebuah riset tentang calon mitra sebelum memutuskan bekerja sama dengan orang lain. Riset ini bisa dilakukan secara online ataupun offline. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah calon mitra tersebut bisa dipercaya atau tidak, apakah pernah ada keluhan terhadap praktek bisnis yang mereka jalankan?

Jika ada hal yang membuat Anda kurang nyaman tentang reputasi calon mitra, ada baiknya menanyakan langsung pada mereka karena bisa saja informasi yang Anda dapatkan masih meragukan kebenarannya. Namun, jika ternyata pratek bisnis mereka tidak jelas dan meragukan Anda, lebih baik tidak meneruskan kerja sama dengan mereka dan mencari calon mitra yang lain.

2. Gunakan Jalan Hukum Yang Aman

Sebaiknya Anda menggunakan 3 jalan hukum yang lebih aman dalam menjalankan ide bisnis dengan mitra Anda. Berikut ini adalah 3 jalan hukum yang dimaksud:

A. Non Disclosure Agreement

Perjanjian ini disingkat dengan NDA (Non Disclosure Agreement). Anda perlu mengjaukan NDA pada setiap pihak yang akan Anda ajak kerjasama. Salah satu poin dalam NDA tersebut adalah pihak mitra harus menjaga kerahasiaan ide bisnis Anda dari pihak lain. Sebuah NDA bisa dalam bentuk kesepakatan antara dua pihak untuk tidak membagi informasi apapun dengan pihak lain. Kekuatan NDA ini akan lebih tinggi jika disertai tanggal kadaluarsa perjanjian.

B. Non-Compete Agreement

Bila Anda mempekerjakan seseorang untuk membantu Anda dalam berbisnis maka perjanjian ini harus ditandatangani oleh orang tersebut. Tujuannya adalah untuk melindungi bisnis Anda dari orang lain baik individu atau entitas ketika mereka ingin pesaing atau mengancam bisnis Anda suatu saat dalam radius yang sudah Anda tentukan.

C. Work-for-hire Agreement

Ini adalah sebuah dokumen perjanjian yang harus ditandatangani jika Anda merekrut orang lain untuk membantu menyempurnakan produk yang Anda buat. Pastikan bahwa pihak Anda memiliki semua perbaikan yang diberikan oleh pihak tersebut. Dengan begitu, orang lain tersebubt tidak dapat mengklaim hak kepemilikan bersama atas sebuah produk bersama dengan Anda, dan Anda bisa menjadi pemilik tunggal dan mempertahankan produk atau ide bisnis tersebut.
Berkomentar dengan
atau
silahkan tentukan pilihan sobat!

0 komentar:

Post a Comment